You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BNNK Jakut Ancam Tutup Karaoke di Hotel Tematik
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

BNNK Jakut Ancam Tutup Karaoke di Hotel Tematik

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara ancam tutup tempat hiburan malam di Hotel Tematik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara akan tutup tempat hiburan malam tersebut serta mempidanakan pengelola karaokenya

Hal ini terkait, ditangkapnya tiga pria berinisial S (32), D (29) dan A (26) karena kasus narkoba di Hotel Tematik pada Jumat (11/3).

Siswa SMAN 70 Jalani Tes Urine

Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Juanita Amelia Sari mengatakan, bila dalam penyelidikan pihak pengelola terlibat peredaran narkoba, maka dikenakan sanksi pidana dan penutupan paksa hiburan malam di hotel.

“Demi memberikan efek jera, sanksinya berupa ancaman paling berat. Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara akan tutup tempat hiburan malam tersebut serta mempidanakan pengelola karaokenya,” ujar Juanita, Senin (14/3).

Penangkapan tiga pria di tempat karaoke Hotel Tematik yang dilakukan BNNK Jakarta Utara bekerjasama dengan Intel Kostrad. Ketiga pria itu, merupakan bandar dan pengedar narkoba.

Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba, sebanyak 21 pil ekstasi dan 12 butir pil happy five. Total nilai narkoba itu mencapai Rp 8,7 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close